Apa Peraturan Tentang Hipnoterapi? Di Indonesia, Hipnoterapi diselenggarakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1109/MENKES/PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pasal 1 bahwa “Pengobatan komplementer alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi yang berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik, yang belum diterima dalam kedokteran konvensional”.
Selanjutnya dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa penyelenggaraan pengobatan komplementer alternatif bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga pengobatan komplementer alternatif. Kemudian dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa salah satu ruang lingkup pengobatan komplementer alternatif adalah intervensi tubuh dan pikiran (mind and body interventions) yang merupakan kriteria dari ruang lingkup hipnoterapi.
Dalam posisinya sebagai terapi komplementer, bukan hanya di luar negeri, namun hipnosis-hipnoterapi pun memiliki tempat tersendiri di dunia kedokteran Indonesia, bahkan termasuk ke dalam salah satu kategori Daftar Keterampilan Klinis – Standar Kompetensi Dokter Indonesia, di bagian Psikiatri, Keterampilan Terapi, tertulis sebagai ‘Hipnoterapi dan Terapi Relaksasi’ dengan Tingkat Kemampuan 2.
Hipnoterapi merupakan suatu kata yang berasal dari kata “Hipnosis”. Hipnosis sendiri berasal dari kata “hypnos” yang merupakan nama dewa tidur orang Yunani. Namun, harus dipahami bahwa kondisi hipnosis tidaklah sama dengan tidur. Orang yang sedang tidur tidak menyadari dan tidak bisa mendengar suara-suara di sekitarnya. Sedangkan orang dengan kondisi hipnosis, meskipun tubuhnya beristirahat (seperti tidur), ia masih bisa mendengar dengan jelas dan merespon informasi yang diterimanya. Berbagai penelitian dalam dunia kedokteran telah memberikan bukti bahwa tindakan hipnoterapi memiliki berbagai macam manfaat jika diimplementasi sebagai tindakan komplementer dari tindakan kedokteran yang utama.
Diantaranya, penelitian dari para dokter di Harvard menyatakan bahwa hipnosis merupakan salah satu praktik penyembuhan yang paling dapat diterima dan ampuh untuk mengendalikan segala gangguan psikosomatik dan hasil penelitian terakhir telah membuktikan bahwa Hipnosis dapat menginduksi relaksasi pada pasien penyakit jantung dan memiliki nilai terapeutik yang dapat diukur sehingga terapi hipnosis di Amerika dianggap sebagai terapi kedokteran komplementer .
Penelitian yang telah dilakukan oleh Bayu Hendriyanto untuk melihat pengaruh hipnoterapi terhadap tingkat stress mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Padjajaran menyatakan bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penurunan tingkat stress terbukti, yaitu dari persentase tingkat stress normal setelah dilakukan hipnoterapi yaitu sebanyak 16 responden (53,33%) dari 0 responden (0%) pada tingkat stress normal sebelum dilakukan hipnoterapi. Penelitian ini dilakukan pada tanggal 28 Mei – 15 Juni 2012. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa terdapat pengaruh yang bermakna antara penggunaan hipnoterapi terhadap tingkat stress. Oleh karena, hipnosis mampu menurunkan hormon ACTH yang merupakan hormon stress sehingga penurunannya menyebabkan seseorang menjadi rileks dan tenang.
Alamat Klinik Hipnoterapi Banjarmasin ;
Informasi Hipnoterapi Ilmiah Banjarmasin hubungi HP/WA : 0821.4886.9567
Follow IG : @hipnoterapi_banjarmasin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar